KUPANG BARU-Panti pijat dan lulur plus esek-esek digerebek petugas Polwiltabes Surabaya, kemarin (14/5). Lima wanita pekerja dan seorang pemiliknya digelandang ke Mapolwiltabes Surabaya dari Panorama Massage, di Jl Kupang Indah. Saat polisi datang, satu wanita pemijat dipergoki tidak mengenakan pakaian bersama seorang lelaki.
Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya, langsung membawa siapa saja yang ada di salon mesum itu. Mereka terdiri dari lima wanita pemijat plus dan seorang pemilik usaha. Masing-masing Winda (16), Erna (19), Mega (19), dan Lia (24) dan Sherly (20). Polisi menetapkan Suratmi alias Bu Wiwik (40), penggelola tempat sebagai tersangka. Sebab, Wiwik ditengarai mempekerjakan anak di bawah umur dan memperdagangankan orang.
“Kami menjerat Wiwik dengan pasal 2 jo pasal 17 UU RI No 21/2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) altau Trafficking, ” kata Kanit PPA AKP Eusebia Torim Tubun mendampingi Kasat Reskrim AKBP Syahardiantono.(ono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar